Pendaftaran CPNS di Buka Mei | Berikut Syarat Untuk Mendaftar CPNS 2021
Tips UMUMPendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) 2021 dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja ( PPPK ) guru dan non-guru akan segera dibuka. Rencananya, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka pada bulan Mei- Juni mendatang.
Menurut Tjahjo Kumolo Menteri PAN-RB " Pendaftaran Mei-Juni 2021, pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN ( SSCN) BKN". Nah , dirahun 2021 ini kabarnya untuk daerah pusat pendaftaran akan dibuka sebanyak 83.000 orang dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS. yang diperkirakan ada sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri atas 1 juta guru pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja ( PPPK ), melalui skema yang menjadi program kemendikbud dan khusus untuk pemerintahan daerah.
Nah, senelum pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK resmi dibuka, ada baiknya kita mempersiapkan diri dari sekarang seperti menyiapkan dokumen dll. Karena dokumen yang diperlukan untuk menjadi abdi negara ini cukup banyak juga. Mengacu pada pendaftaran CPNS 2019, dokumen yang perlu dipersiapkan seperti akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkip nilai, kartu keluarga, dan juga pas foto 4x6 dan swap foto
Semua hasil scan dokumen tersebut harus dipasikan terbaca dengan jelas, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dalam proses verfikasi pendaftaran. Pada tahun 2021 ini pendaftaran CPNS disarankan menyiapkan dokumen jauh-jauh hari, serta melakukan scan. Karena dari pengalaman, sejumlah pelamar kelabakan karena baru scan di=okumen di hari yang sama saat dibutuhkan.
Telah dipastikan jika bakalan ada 189.000 formasi yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain uru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jenis teknis yang sangat dibutuhkan seperti tenaga kesehatan.
Syarat-syarat lain untuk mendaftar di CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.