UKK Dihapus - Berikut 4 Alternatif yang bisa Digunakan Untuk Pengganti Uji Kompetensi Keahlian
Pendidikan UMUM
umuminfo - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan penyelenggaraan Ujian Nasional
(UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK. Pelaksana
Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi), Patdono Suwignjo
mengatakan, UKK ditiadakan di masa pandemik Covid-19 karena uji kompetesi
tersebut harus dilakukan secara tatap muka sehingga sangat sulit dilakukan
secara daring.
" Mengingatkan bahwa sekarang lagi wabah covid-19, kami telah menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan. Tapi tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari SMK " ujar Patdono Dalam rapat kerja dengan komisi X DPR RI melalui konferensi video.
Patdono menjalskan jika UKK adalah ujian keahlian bagi siswa kelas III SMK. Menurutnya ada 4 cara yang bisa digunakan sebagai alternatif UKK
Menurut Patdono, ada 4 cara yang bisa digunakan sebagai alternatif pengganti UKK. yaitu
- Menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 - 5, karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 sd 70%
- Menggunakan penilian dari praktik industri, karena menurut beliau siswa SMK melaksanakan praktik industri selama minimal 3 bulan pada semester 5 menjelang semester 6
- Dengan menggunakan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa, SMK juga memiliki catatan nilai yang bisa digunakan untuk mengganti nilai uji kompetensi keahlian
- AZpabila covid-19 sudah selesai, maka SMK bisa bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi(LSP) maupun dengan industri lain untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan PEmbukuan ( Balitbang), Totok suprayitno, menjelaskan bahwa ada berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa, seperti sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan. " Nilai tersebut menjadikan dasar ijaah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan yang selama ini dilakukan" Keterangan Totok.
Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.